Guru Harap Percepatan Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dan Guru PPPK Paruh Waktu di Jakarta, Shinta Febriyana. Foto: Youtube Metro TV

Guru Harap Percepatan Perubahan Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Muhamad Marup • 20 August 2026 22:12

Jakarta: Pemerintah dan DPR menyepakati peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK yang diatur sesuai undang-undang. Kebijakan tersebut disambut positif salah satunya guru PPPK Paruh Waktu di Jakarta, Shinta Febriyana.

"Jadi dengan adanya kabar ini menjadi suatu udara yang baik buat kita sebagai guru PPPK Paruh Waktu," ujar Shinta, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 21.05 WIB.

Rencananya kebijakan tersebut mulai berjalan pada Januari 2027. Meski begitu, Shinta berharap peralihan status tersebut dapat dipercepat.

Ia menerangkan, guru PPPK Paruh Waktu merupakan status yang tidak jelas karena tidak memiliki landasan hukum. Dengan menjadi PPPK, maka guru yang saat ini berstatus paruh waktu akan memiliki kejelasan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesejahteraannya terjamin.

"Harapan kami dari paruh waktu ini berharap secepatnya dengan regulasi yang sejelas-jelasnya seperti itu. Kalau kami sih berharapnya untuk di tahun ini," tutur Shinta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan kegelisahan guru terkait status kepegawaian sudah berlangsung lama. Ia menyebut persoalan tersebut semakin kompleks karena adanya pembagian status menjadi PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS.

Ia mengatakan, kemunculan status paruh waktu dinilai menjadi salah satu cara untuk mengatasi persoalan sebelumnya, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru. Pihaknya telah memetakan persoalan tersebut sejak dilantik pada 2024 dan mencari formula agar status guru PPPK paruh waktu menjadi lebih jelas.

"Sehingga kami mencari formula yang terbaik. Makanya pada saat kami dilantik 2024 itu sudah mulai bicara ini," tuturnya.

Empat Kebijakan


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengungkapkan peralihan status guru PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu kebijakan saja. Ada empat kebijakan yang disiapkan terkait status dan kebutuhan guru.

Selain peralihan status 231.246 guru PPPK Paruh waktu, kebijakan kedua memberikan kesempatan kepada PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak lulus seleksi, guru yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PPPK.

Kebijakan ketiga adalah membuka kebutuhan guru sebanyak 599.689 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, guru non-ASN yang masih mengajar di satuan pendidikan, lulusan S1/D4, dan para guru PPPK.

"Yang PPPK tadi dibeli kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PPPK," katanya. Kebijakan keempat adalah pemerintah pusat akan mengatur tata kelola guru secara penuh. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi mengurusi perihal guru.

"Kebijakan yang keempat adalah mengubah status guru dari ASN Daerah menjadi pegawai ASN Pusat," ucapnya.  

(Muhamad Marup)