Purbaya Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Kondisi Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

Purbaya Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Kondisi Fiskal

Achmad Zulfikar Fazli • 18 August 2026 21:50

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas Purbaya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dok. Tangkapan Layar

Pemerintah dan DPR juga sepakat guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, guru yang berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027.

Menurut dia, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia mengatakan penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.

Selain ke DPR RI, menurut dia, pemerintah pusat kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo.

(Achmad Zulfikar Fazli)