Khalid Basalamah: Saya Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Rio Feisal

Khalid Basalamah: Saya Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli • 23 April 2026 23:12

Jakarta: Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menegaskan bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Status Khalid merupakan saksi.

“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Selain itu, Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menjelaskan pemeriksaan ini bukan hanya dilakukan kepada dirinya. Semua ketua asosiasi dipanggil untuk diperiksa.

“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” kata dia.

Dia mengatakan pengembalian uang terkait kasus kuota haji juga bukan hanya dilakukan dirinya seorang.

“Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” ujar dia.

Sementara itu, dia menjelaskan keputusannya memutuskan memenuhi panggilan KPK karena sebagai warga negara yang baik.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi dan sebagai warga negara yang baik, kami menjawab,” kata dia.

Baca Juga: 

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)