Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Aturan Baru Pajak Kendaraan Jakarta: Simak Besaran Tarif dan Dasar Pengenaannya
Husen Miftahudin • 19 February 2026 15:30
Jakarta: Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Pajak yang dibayarkan akan dikelola oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan seperti pemeliharaan infrastruktur jalan, meningkatkan layanan transportasi umum hingga legalitas kepemilikan kendaraan.
Lantas, berapa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta dan seperti apa dasar hukumnya? Mengutip berbagai sumber, berikut penjelasannya:
1. Tarif pajak kendaraan bermotor
Mengutip laman Bapenda DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta masih mengacu pada Pasal 7, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif pajak kendaraan bermotor, diantaranya:
a. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
b. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
c. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar dua persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
d. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Tarif PKB ini ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
| Baca juga: Usulan IMF soal Penaikan Tarif Pajak Ditolak, Purbaya: Ekonomi Indonesia Kudu Kuat Dulu! |

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
2. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor
Mengutip laman BCA Finance, meskipun besaran tarif PKB berbeda di setiap provinsi. Namun penetapan tarif pajak kendaraan di Indonesia diatur dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB dihitung dari dua unsur utama yaitu:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB merupakan harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. NJKB menjadi acuan dasar pengenaan pajak (PKB dan BBNKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.b. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan adalah angka yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. Bobot digunakan untuk menyesuaikan besaran pajak agar lebih adil, di mana kendaraan yang berpotensi merusak jalak lebih berat seperti truk memiliki nilai bobot lebih 1.Demikian informasi mengenai tarif pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Dengan memahami rincian tarif dan dasar pengenaan pajak, pemilik kendaraan diharapkan dapat merencanakan anggaran pengeluaran tahunan dengan lebih tepat. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com