KPK Dalami Penundaan Izin di Dinas Pemkot Madiun

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Dok. Metrotvnews

KPK Dalami Penundaan Izin di Dinas Pemkot Madiun

Gabriella Thesa Widiari • 12 May 2026 15:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah izin yang tak diberikan oleh Maidi saat menjabat sebagai wali kota Madiun. Pedalaman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa dua saksi pada Senin, 11 Mei 2026.

“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
 


Selain itu, KPK juga sejumlah hal lainnya lewat pemeriksaan tersebut. Salah satunya terkait dugaan penerimaan yang dilakukan disejumlah dinas dari pihak swasta. 

Adapun pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa dua saksi, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.


Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi. Antara Foto

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)