Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di NTB Segera Disidangkan

Penyidik mengawal tersangka pembunuhan ibu kandung berinisial BP di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di NTB Segera Disidangkan

Lukman Diah Sari • 12 May 2026 13:04

Mataram: Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan berkas perkara dugaan pembunuhan ibu kandung, dengan tersangka berinisial BP. Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram, dan segera disidangkan.

"Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kemudian pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Selasa, 12 Mei 2026, melansir Antara.

Dia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi penyidik, jaksa kemudian menyatakan berkas sudah lengkap.

“Yang kemarin itu masalah formil saja, bukan materiil. Alat bukti sudah cukup. Kejaksaan juga meminta waktu, karena kesibukan jaksa penuntut umum,” kata Catur.

Penyidik mengawal tersangka pembunuhan ibu kandung berinisial BP di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terkait temuan narkotika jenis ganja di dalam mobil tersangka saat penangkapan, Catur menyebut penanganan perkara tersebut ditangani terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Soal narkoba ditangani direktorat narkoba. Kami fokus pada tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.

Dalam perkara pidana umum tersebut, tersangka BP dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana. Penyidik mengenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)