Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan dan tindak asusila dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (MI/Akhmad Safuan)
Dukun di Pati Diciduk, Modus Ritual Seks Bertiga agar Cepat Hamil
13 May 2026 08:19
Pati: Seorang dukun pijat di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, inisial AS, 42, ditangkap Polresta Pati lantaran mencabuli tetangganya hingga hamil. AS melancarkan aksinya dengan modus bisa membantu korban mendapatkan keturunan.
"Ya sudah kita tangkap dan sekarang masih menjalani pemeriksaan penyidik, tersangka merupakan dukun pijat yang memanfaatkan kerentanan korban yang tidak kunjung mempunyai keturunan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa, 12 Mei 2026.
"Kasus itu terungkap setelah suami korban melapor ke polisi pada April lalu," ujar dia.

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom
Dika menerangkan, peristiwa bermula pada 2025, tersangka AS memanfaatkan keresahan korban yang tak kunjung memiliki anak. AS kemudian melancarkan cara untuk bisa mencabuli korban dengan modus melakukan ritual agar keinginan punya anak segera terwujud.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka membujuk korban melalui istrinya, yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, sehingga akhirnya terjadi peristiwa pencabulan dan tindak asusila hingga beberapa kali," jelas dia.
Ritual Threesome Dukun Cabul
Dika melanjutkan, berdasarkan hasil pemerikasan, tindak pencabulan yang dilakukan tersangka yakni melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome dengan korban dan istrinya. Kegiatan itu disebut sebagai ritual untuk mendapatkan anak, sehingga korban terperdaya.Mulanya, kata Dika, istri tersangka lebih dulu membujuk korban. Kemudian tersangka melanjutkan dengan meminta video hubungan seksual korban bersama suaminya. Selanjutnya, korban diminta ke rumah tersangka untuk melanjutkan ritual hubungan seksual hingga beberapa kali secara threesome, dengan dalih pengobatan.
"Dalam hubungan ritual seksual tersebut, bahkan tersangka menjalankan threesome yakni awalnya hubungan sejenis yakni istri tersangka dengan korban, kemudian dilanjutkan hubungan suami istri bertiga hingga selesai," papar Dika.
Atas perbuatannya itu, AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kini, tersangka AS masih dalam pemeriksaan. (MI/Akhmad Safuan)