Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Dok. Polri.
Masyarakat Bisa Buat Laporan Polisi dan Kehilangan Lewat Super Apps
Siti Yona Hukmana • 14 April 2026 21:11
Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan fitur pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) daring (online) melalui aplikasi Polri Super Apps. Inovasi ini menjadi implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pada transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, mudah, dan transparan.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan peluncuran fitur ini sebagai upaya akselerasi respons dan pemulihan kepercayaan publik. Masyarakat dapat melapor melalui Super Apps untuk percepatan penanganan.
Lebih lanjut, peluncuran fitur LP dan LK online ini diharapkan dapat memangkas birokrasi secara signifikan. Melalui sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi, masyarakat kini dapat melakukan pelaporan awal atau mengurus surat keterangan kehilangan cukup melalui perangkat ponsel tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor polisi.

Polri/Ilustrasi MI
Dalam peresmiannya, disebutkan Polri Super Apps merupakan aset kolektif milik organisasi Polri secara utuh. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah tunggal (single platform) yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian ke dalam satu pintu.
Mabes Polri menjelaskan seluruh layanan kepolisian kini terintegrasi dalam Super Apps ini. Hal ini mencerminkan komitmen satu kesatuan Polri dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, peluncuran layanan LP dan LK online ini, disebut membuktikan konsistensi Korps Bhayangkara dalam mengakselerasi digital sebagai upaya memberi pelayanan prima dan modern di era digital.