WNI Asal Aceh Korban Dugaan Pembunuhan di Malaysia Diduga TKI Ilegal

Ilustrasi - Korban pembunuhan. ANTARA/Ardika/am

WNI Asal Aceh Korban Dugaan Pembunuhan di Malaysia Diduga TKI Ilegal

Whisnu Mardiansyah • 23 June 2026 22:07

Banda Aceh: Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh menyatakan warga negara Indonesia asal Aceh, Putri Hensy Aprilda, 22, yang menjadi korban dugaan pembunuhan di Malaysia, tidak terdaftar secara resmi sebagai pekerja migran dari Indonesia.

"Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural," kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah saat dikonfirmasi di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Selasa, 23 Juni 2026.

Sebelumnya, pekerja migran Indonesia asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, bernama Putri Hensy Aprilda bersama anaknya yang masih bayi dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026, diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.

Siti mengatakan kepastian almarhumah bekerja secara nonprosedural di Malaysia tersebut setelah dilakukan pengecekan data pada sistem pekerja Indonesia.

"BP3MI Aceh melakukan pengecekan data almarhumah di aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan data yang bersangkutan tidak ditemukan," ujarnya.
 


Di sisi lain, BP3MI Aceh melalui tim P4MI Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang juga telah mengunjungi keluarga almarhumah. Berdasarkan keterangan yang didapat, pihak keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu dan terhubung dengan almarhumah. Bahkan, selama ini keluarga mengetahui korban bekerja di Aceh.

"Selama ini diketahui keluarga almarhumah bekerja di Langsa (Aceh)," katanya.

Siti menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kematian almarhumah akibat mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia. Namun, penyebab tindakan kekerasan terhadap korban masih dalam pendalaman pihak kepolisian Malaysia dan belum bisa dipastikan sampai adanya pemberitahuan resmi dari perwakilan RI.

"Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," katanya.

Siti menambahkan jenazah korban rencananya dipulangkan ke Aceh pada Rabu, 24 Juni 2026. Seluruh proses dibantu perwakilan RI dan warga Aceh di Malaysia.

"Penyiapan pemulangan jenazah ke tanah air dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Insyaallah dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2026," ujar Siti Rolijah.

(Whisnu M)