Pasukan Israel dalam operasi darat di Hebron, Tepi Barat. (Anadolu Agency)
OKI Peringatkan Bahaya Rencana Israel Ubah Status Politik Kota Hebron
Willy Haryono • 20 June 2026 19:16
Jeddah: Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh rencana otoritas Israel untuk mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron di Tepi Barat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal OKI belum lama ini, organisasi tersebut menyoroti keputusan Menteri Keuangan Israel yang mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron, dan wilayah sekitarnya, serta membatalkan Perjanjian Hebron.
Dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026, OKI menilai langkah tersebut berpotensi mengubah status kawasan yang selama ini memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan penting bagi rakyat Palestina.
Organisasi itu menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Kota Hebron dan situs-situs sucinya.
Menurut OKI, seluruh situs keagamaan, sejarah, warisan budaya, dan kawasan arkeologi di wilayah tersebut berada di bawah perlindungan hukum internasional sesuai dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNESCO.
OKI juga menekankan bahwa status hukum kawasan tersebut tidak dapat diubah secara sepihak.
Dalam pernyataannya, organisasi yang beranggotakan 57 negara itu kembali mendesak komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga dan melindungi Ibrahimi Mosque, Kota Tua Hebron, dan berbagai situs bersejarah lainnya.
Menurut OKI, kawasan-kawasan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina serta warisan budaya Palestina yang telah tercatat dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya.
Kota Hebron merupakan salah satu kota tertua di Palestina dan memiliki arti penting bagi umat Islam, Kristen, dan Yahudi. Kota ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik sensitif dalam konflik Palestina-Israel karena keberadaan situs-situs suci yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi.
OKI menegaskan bahwa perlindungan terhadap warisan budaya dan keagamaan di Hebron harus dilakukan sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi yang telah disepakati masyarakat internasional.
Baca juga: Pemukim Israel Bakar Ruang Salat Perempuan di Masjid Tepi Barat