Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto:Dok.DPR RI)
Puan: RUU Perampasan Aset Diselesaikan Selambatnya Sebelum Penutupan Masa Sidang DPR Desember 2026
Rosa Anggreati • 27 August 2026 15:13
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan penyusunan RUU Perampasan Aset paling lambat pada pertengahan Desember 2026. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR, hari ini.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaAllah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada 15 Desember 2026,” kata Puan, usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Laporan progres dari RUU Perampasan Aset tersebut disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan massa pedemo lainnya dari balkon ruang Rapat Paripurna.
Dalam laporannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Ia juga menyebutkan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu untuk pembahasan karena produk undang-undang dengan subtansi baru, termasuk untuk mendengarkan partisipasi publik.
Setelah mendengar laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Botok dkk lalu diterima audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam audiensi itu, Botok meminta pimpinan DPR RI mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target, yakni 15 Desember 2026. Dasco Ahmad kemudian menyetujui permintan Koordinator AMPB tersebut. Dasco mengaku dirinya dan pimpinan DPR yang lain siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak selesai hingga 15 Desember 2026.
Puan pun mengatakan, masih ada waktu hingga beberapa bulan ke depan bagi DPR dan Pemerintah merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum masa sidang DPR tahun ini selesai.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember. Artinya, masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi, insyaAllah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” kata Puan.
Terkait Botok dkk yang dipersilakan menyaksikan laporan progres RUU Perampasan Aset dari ruang Rapat Paripurna, Puan menegaskan hal itu merupakan wujud komitmen DPR siap menerima aspirasi masyarakat.
“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu. Sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” kata Puan.
Puan menjelaskan, aspirasi dapat diterima melalui berbagai cara. Bisa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait, lalu bisa melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR atau komisi, termasuk dipersilakan hadir dalam Rapat Paripurna.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun, ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” tuturnya.