Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Sulawesi Utara

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Foto: Dok. Kemenhut.

Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Sulawesi Utara

Rudi Kurniawansyah • 26 July 2026 07:58

Bolaang Mongondow: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 25 Juli 2026.
 


Tim gabungan melakukan operasi ini. Terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Dwi.

Dwi menegaskan, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran di lapangan. Namun, memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak berulang demi menjaga fungsi ekologis hutan bagi generasi mendatang.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Dwi.


Kemenhut Hentikan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Mobungayom. Foto: MI/Rudi Kurniawansyah.

Proses penggerebekan

Saat penggerebekan, petugas mendapati satu unit ekskavator sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan bersama sejumlah pekerja. Petugas langsung menghentikan kegiatan dan mengamankan lima orang di lokasi, serta menyita ekskavator sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAS selaku operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan.

"Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

(Fachri Audhia Hafiez)