Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono
Polri Diyakini Profesional dan Transparan Usut Dugaan Korupsi Batu Bara
Whisnu Mardiansyah • 9 July 2026 21:21
Jakarta: Upaya Polri dalam mengusut dugaan korupsi di sejumlah badan usaha milik negara didukung penuh. Kasus yang disorot mencakup pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatra, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono mengapresiasi langkah cepat Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum memberantas korupsi secara tegas dan tidak pandang bulu.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” tegas Bimantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia juga mengingatkan agar penyidikan tidak diintervensi oleh pihak mana pun. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum, katanya harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bimantoro, kasus dugaan korupsi di sektor energi memiliki dampak sistemik. Ia menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang disebut memicu blackout di Sumatra. Selain merugikan keuangan negara, peristiwa ini juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini harus dihitung secara komprehensif sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” katanya,
Ia menegaskan, korupsi bukan sekadar soal kerugian finansial negara, tetapi juga perampasan hak publik atas pelayanan yang layak.

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan.
“Korupsi bukan sekadar kehilangan uang negara, tetapi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik. Karena itu, setiap praktik korupsi, terlebih yang terjadi di sektor strategis, harus ditindak secara tegas agar tidak terus merugikan rakyat,” tegasnya.
Bimantoro menambahkan, jika terbukti ada korupsi, suap, gratifikasi, atau pencucian uang, maka semua pelaku harus bertanggung jawab secara hukum. Aset hasil kejahatan juga harus disita untuk memulihkan keuangan negara.
“Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” tutup Bimantoro.