Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. ANTARA/HO-KemenHAM/am. (ANTARA/HO-KementerianHAM)
KemenHAM: Penyimpangan KIP Kuliah Cederai Hak Pendidikan
Achmad Zulfikar Fazli • 12 July 2026 09:26
Jakarta: Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinilai berpotensi mencederai hak atas pendidikan. Penyimpangan dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Juli 2026.
Munafrizal menilai persoalan ini bukan sekadar perihal tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan dimensi hak asasi manusia.
Dia menjelaskan hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Dia mengatakan atas dasar itu, tidak boleh terjadi distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan yang berakibat tidak terwujudnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya untuk mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Munafrizal menambahkan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa adalah instrumen negara untuk menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan.
Menurut dia, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan mahasiswa akan menghambat hak mahasiswa memperoleh akses pendidikan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kata dia, dugaan penyimpangan dapat berdampak buruk bagi mahasiswa, mulai dari mahasiswa terpaksa putus kuliah, hilang kesempatan pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup, menambah lebar kesenjangan sosial, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mengingatkan perguruan tinggi yang telah diberi dana bantuan pendidikan mahasiswa memikul amanah dan tanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan mahasiswa berjalan baik.
_%20Dok%20Metrotvnews_com.jpg)
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dok Metrotvnews.com
"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujar Munafrizal.
Munafrizal mengatakan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya menurut ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Di luar proses hukum, dia menekankan pentingnya memastikan mahasiswa yang menjadi korban tidak kehilangan hak atas pendidikan.
Munafrizal mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi mengupayakan mitigasi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studinya hingga selesai.