Polisi Ungkap Kronologi WNA Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori

Ilustrasi pembunuhan. Dok. Medcom

Polisi Ungkap Kronologi WNA Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori

Rahmatul Fajri • 23 March 2026 19:21

Jakarta: Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan suami sirinya, FTJ. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, menjelaskan hubungan pelaku dan korban sudah merenggang sejak Oktober 2025. Puncaknya terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, ketika pelaku melihat korban bersama pria lain.

"Pada 20 Maret, pelaku melihat korban sedang jalan bersama pria lain di sebuah acara Bazar Ramadan. Sempat terjadi keributan di sana sebelum akhirnya mereka berpisah," ujar Fechy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 23 Maret 2026.

Ketegangan berlanjut saat pelaku mendatangi indekos korban di wilayah Bambu Apus, Cipayung, sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, FTJ mendapati korban sedang berduaan dengan pria yang sebelumnya ditemui di bazar. Pelaku sempat diusir oleh korban dan diminta pulang ke indekosnya sendiri.

"Pelaku pulang ke kosnya dan merenung, namun emosinya tidak tertahan. Ia memutuskan kembali lagi ke kos korban. Di sana terjadi pertengkaran hebat, pelaku sempat mencekik korban," jelas Fechy.

Karena korban memberontak, FTJ kemudian mengambil pisau dan menyayat leher korban hingga tewas. Berdasarkan pemeriksaan awal, senjata tajam diduga telah dipersiapkan pelaku.

"Pisau berdasarkan keterangan pelaku yang kami periksa tadi malam, diakui memang dibawa dari rumahnya. Terkait dugaan perencanaan (pembunuhan berencana), masih kami dalami lagi," tambah dia.


Ilustrasi pembunuhan. Medcom

Baca Juga: 

Cucu Mpok Nori Ditemukan Tewas di Cipayung, Pelaku WNA Asal Irak

Fechy menjelaskan setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Setibanya di Sukabumi, pelaku sempat ingin bunuh diri.

Namun, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih kabur ke Sumatra. Fechy menjelaskan pelaku tidak memiliki tujuan khusus di Sumatra.

"Kalau Sumatra enggak ada kenalan, random. Dia berusaha menjauh dari TKP," kata dia.

Fechy mengatakan pelarian FTJ tak berlangsung lama. Pelaku ditangkap di dalam bus di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68 sekitar pukul 12.49 WIB, pada 21 Maret 2026.

Atas perbuatannya, FTJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menjerat pria berkebangsaan Irak tersebut dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.

"Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Fechy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)