Dewan Redaksi Media Group, Abdul Kohar. Foto- Media Indonesia (MI)/Ebet
Podium MI: Melonggarkan Sabuk Fiskal
Abdul Kohar • 17 March 2026 06:27
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian? Saya kira, ya. Perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran bukan lagi sekadar konflik kawasan. Ia mengancam jalur energi global, mengguncang harga minyak, serta menebarkan gelombang kejut ke pasar keuangan dunia.
Dalam situasi seperti itu, kebijakan fiskal tak boleh berjalan dengan autopilot. Negara membutuhkan ruang manuver yang lebih luas. Respons atas situasi itu juga mesti cepat, tak bisa berlambat-lambat.
Indonesia kini menghadapi kenyataan yang tak ringan. Hingga akhir Februari 2026, APBN sudah mencatat defisit Rp135,7 triliun, atau sekitar 0,53% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya sekitar Rp31 triliun.
Defisit awal tahun sebenarnya bukan hal aneh. APBN memang dirancang sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Namun, lonjakan defisit pada awal tahun, bersamaan dengan ketidakpastian geopolitik global, harus dibaca sebagai sinyal kewaspadaan.
Di situlah urgensi untuk meninjau kembali batas defisit fiskal Indonesia.
Selama ini, Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas defisit maksimal 3% dari PDB. Aturan itu lahir dari semangat disiplin fiskal pascakrisis 1998. Tujuannya baik, yakni menjaga kepercayaan pasar dan menahan godaan populisme anggaran.
Namun, dunia hari ini berbeda dengan dua dekade lalu. Pandemi, krisis energi, fragmentasi geopolitik, hingga perang di Timur Tengah telah mengubah lanskap ekonomi global. Negara-negara besar bahkan telah lama meninggalkan pakem defisit sempit. Amerika Serikat, Jepang, hingga negara-negara Eropa menggunakan defisit fiskal sebagai instrumen aktif untuk menjaga stabilitas ekonomi. Indonesia tak bisa bersikap terlalu kaku.
Batas defisit 3% yang selama ini dianggap sakral sebenarnya hanyalah angka kebijakan, bukan hukum ekonomi yang absolut. Dalam kondisi darurat global, ruang fiskal yang terlalu sempit justru bisa menjadi penghambat negara untuk melindungi ekonomi sendiri.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah berani, yaitu menaikkan batas defisit APBN menjadi sekitar 4% dari PDB. Langkah itu bisa ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Instrumen itu sah secara konstitusional ketika negara menghadapi kegentingan yang memaksa. Situasi geopolitik global saat ini jelas memenuhi kriteria tersebut.
Tambahan 1% ruang defisit bukanlah angka kecil. Dengan PDB Indonesia yang kini mencapai sekitar Rp25 ribu triliun, ruang fiskal ekstra itu bisa berarti ratusan triliun rupiah tambahan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dana tersebut dapat digunakan untuk tiga hal mendesak.
Pertama, memperkuat bantalan energi nasional jika harga minyak melonjak akibat konflik Timur Tengah. Kedua, menjaga daya beli masyarakat melalui program perlindungan sosial yang adaptif. Ketiga, memastikan proyek-proyek strategis tetap berjalan agar ekonomi domestik tidak kehilangan momentum.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen PDB |
Lebih penting lagi, ruang fiskal yang lebih longgar memberi pemerintah fleksibilitas menghadapi kemungkinan terburuk berupa perlambatan ekonomi global. Kebijakan fiskal yang terlalu ketat di tengah badai justru berisiko memperparah perlambatan. Negara harus hadir sebagai penyangga terakhir ketika sektor swasta menahan ekspansi.
Tentu saja, menaikkan batas defisit bukan berarti membuka pintu bagi pemborosan anggaran. Disiplin fiskal tetap harus dijaga. Setiap tambahan utang harus diarahkan ke belanja produktif yang menopang pertumbuhan ekonomi. Defisit yang digunakan untuk konsumsi birokrasi ialah masalah. Namun, defisit yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi justru merupakan investasi masa depan.
Sejarah ekonomi menunjukkan satu pelajaran penting, yaitu negara yang terlalu cepat mengencangkan ikat pinggang saat krisis justru sering memperdalam resesi. Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan itu.
Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, fleksibilitas fiskal bukanlah kemewahan. Ia kebutuhan strategis. Dalam situasi seperti sekarang, menaikkan batas defisit APBN dari 3% menjadi sekitar 4% bukanlah pelanggaran disiplin fiskal. Ia justru merupakan bentuk kehati-hatian negara dalam menjaga keselamatan ekonominya.