Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 November 2023 23:29
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 oleh juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Polisi mengusut kasus tersebut karena menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ada masyarakat yang melapor, yah sudah jadi tanggung jawab dan kewajiban Polri untuk merespons laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan serangkaian giat lidik dan sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Sabtu, 18 November 2023.
Ade mengatakan akan salah bila Polri tidak menanggapi laporan dari masyarakat. Dia meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kalau memang bersih, kenapa mesti risih," ujar mantan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Jawa Timur itu.
Muncul anggapan penyelidikan hingga rencana pemeriksaan Aiman menunjukkan sikap reaktif Polri yang seolah menutupi fakta-fakta tidak netral di lapangan dalam Pemilu 2024. Namun, Ade ogah reaktif menanggapi anggapan tersebut.
"Polri pasti profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan serangkaian giat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," tegas Ade.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.