Eks Kapolda Babel Disebut Jadi Perantara Perkenalan Eks Dirut Timah dengan Harvey Moeis

Sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra Yuri

Eks Kapolda Babel Disebut Jadi Perantara Perkenalan Eks Dirut Timah dengan Harvey Moeis

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 16:35

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendalami hubungan antara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dengan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Cara mereka berkenalan didalami.

“Saudara kenal sendiri apa ada yang mengenalkan (dengan Harvey)?” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2024.

Mochtar mengaku ada sosok perantara yang mengenalkan dirinya kepada Harvey. Orang itu merupakan anggota polisi yang memiliki pangkat.

“(Dikenalkan) waktu pisah sambut kapolda,” ujar Mochtar.

Setelah mendengar jawaban itu, hakim meminta Mochtar memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, anggota polisi yang dimaksudnya merupakan mantan Kapolda Babel pada 2017.

“Tapi, waktu itu saya dikenalin, saya enggak terlalu, cuma dikenalin, sekilas gitu saja,” ucap Mochtar.

Dia tidak memerinci waktu pertemuan pertamanya dengan Harvey. Pernyataan itu kini tidak bisa dielaborasi lebih dalam. Sebab, kata Mochtar, petinggi Polri yang dimaksudnya sudah meninggal.
 

Baca juga: 

Saksi Rasuah Timah Curhat Soal Ekonomi Babel



Mochtar menegaskan komunikasi dengan Harvey saat itu hanya sekadar pengenalan. Namun, keduanya sempat bertemu lagi sekitar April 2018 di sebuah hotel di Jakarta.

“Ngajak ketemu, ngobrol, akhirnya saya ketemu,” kata Mochtar.

Mochtar mengaku pertemuan itu membahas pasar timah di Indonesia. Harvey, kata dia, mengatasnamakan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat pertemuan tersebut.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)