Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 17:59
Jakarta: Harapan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menginginkan instansinya menjadi pengawas konflik kepentingan dinilai cuma bisa sampai Kedeputian Pencegahan. Konflik kepentingan diyakini sebagai cikal bakal korupsi.
"KPK bisa masuk ya tetapi dalam sistem pencegahan, karena memang aturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa kan itu pidananya yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 25 September 2024.
Yudi mengatakan pengawasan konflik kepentingan yang diinginkan KPK bakal terbentur dengan aturan yang berlaku. Sebab, Lembaga Antirasuah cuma bisa melakukan tindakan hukum jika ada kasus korupsi.
Namun, KPK bisa mencegah korupsi dengan membuat sejumlah pendidikan antirasuah. Jika belum ada pelanggaran pidananya, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri urusan orang.
“Jadi, kalau masalah terkait dengan konflik kepentingan itu adalah pintu masuk ya adanya korupsi dan itu baru bisa dibuktikan kalau terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
Baca juga: Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan |