KPK Dinilai Sulit Awasi Konflik Kepentingan, Hanya Bisa Pencegahan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Dinilai Sulit Awasi Konflik Kepentingan, Hanya Bisa Pencegahan

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2024 17:59

Jakarta: Harapan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menginginkan instansinya menjadi pengawas konflik kepentingan dinilai cuma bisa sampai Kedeputian Pencegahan. Konflik kepentingan diyakini sebagai cikal bakal korupsi.

"KPK bisa masuk ya tetapi dalam sistem pencegahan, karena memang aturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa kan itu pidananya yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 25 September 2024.

Yudi mengatakan pengawasan konflik kepentingan yang diinginkan KPK bakal terbentur dengan aturan yang berlaku. Sebab, Lembaga Antirasuah cuma bisa melakukan tindakan hukum jika ada kasus korupsi.

Namun, KPK bisa mencegah korupsi dengan membuat sejumlah pendidikan antirasuah. Jika belum ada pelanggaran pidananya, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyampuri urusan orang.

“Jadi, kalau masalah terkait dengan konflik kepentingan itu adalah pintu masuk ya adanya korupsi dan itu baru bisa dibuktikan kalau terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Yudi.
 

Baca juga: Nawawi Ingin KPK Maksimal Awasi Konflik Kepentingan

Yudi menyambut baik rencana Nawawi yang menginginkan KPK menjadi pengawas konflik kepentingan. Menurutnya, pemantauan itu harus dilakukan semua orang untuk memaksimalkan pencegahan korupsi.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” ujar Yudi.

Nawawi Pomolango ingin instansinya menjadi pengawas konflik kepentingan. Jika bisa, tindakan rasuah bisa dicegah lebih dulu.

“KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Nawawi mengatakan KPK belum bisa menjadi pengawas konflik kepentingan karena terbentur aturan. Lembaga Antirasuah cuma bisa melakukan penindakan jika konflik kepentingan sudah menjadi tindak pidana rasuah.

Menurut Nawawi, konflik kepentingan merupakan kejadian yang harus dicegah oleh pejabat. Itu, kata dia, bukan cuma imbauan, tapi perintah Pasal 12i dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Namun, (bisa juga) konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya,” ujar Nawawi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)