Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (kiri) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Medcom.id)
Willy Haryono • 10 March 2024 18:56
Jakarta: Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Jepang terjerat kasus overstayer, kondisi di mana izin tinggalnya tetap habis namun masih berada di negara asing. Terdapat juga sebagian WNI lainnya yang ditangkap kepolisian Jepang karena mengemudikan kendaraan tanpa surat izin mengemudi (SIM).
Januari lalu, Kepolisian Jepang di wilayah Isesaki telah menangkap empat WNI atas dugaan penyewaan kendaraan bagi WNI overstayer dan berkendara tanpa SIM.
Dari keempat WNI, satu berstatus legal dan tiga lainnya overstayer atau izin tinggalnya sudah habis.
"Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Minggu, 10 Maret 2024.
"Selain keempat WNI tersebut, telah ditangkap juga beberapa WNI lain terkait kasus sama, namun mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo," lanjutnya.
Sejak awal kasus ini, KBRI Tokyo terus memonitor perkembangan kasus dan siap memberikan pendampingan hukum.
?Februari lalu, seorang WNI ditangkap kepolisian Jepang atas dugaan mendaftarkan sebuah mobil dengan memalsukan identitas pemiliknya.
Menurut laporan media lokal Jepang dan dikutip akun Instagram kensyu_hits, Rabu, 28 Februari 2024, Divisi Urusan Luar Negeri Kepolisian Prefektur Gunma dan Kepoisian Isesaki telah menangkap seorang WNI berusia 45 tahun yang merupakan pegawai sebuah perusahaan dari kota Sano, prefektur Tochigi.
Penangkapan didasarkan pada kecurigaan adanya praktik pencatatan palsu dan pendistribusian dokumen asli notaris elektronik perihal kepemilikan mobil. Media Jepang tidak menyebutkan inisial dari WNI tersebut.
Baca juga: WNI Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Kepemilikan Mobil di Jepang