Gubernur dan Wagub DKJ Disepakati Boleh 2 Periode

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Gubernur dan Wagub DKJ Disepakati Boleh 2 Periode

Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2024 14:49

Jakarta: Gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Hal ini disepakati pemerintah dan DPR pada rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg).

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub DKJ Hanya Satu Putaran

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.

Pada rapat tersebut juga menyetujui mengenai penunjukan pemberhentian gubernur dan wagub diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati gubernur dan wagub DKJ dipilih melalui pemilihan gubernur (pilgub). Selain itu, Pilgub DKJ disepakati berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)