Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2024 14:49
Jakarta: Gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati boleh menjabat hingga dua periode jika terpilih kembali. Hal ini disepakati pemerintah dan DPR pada rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg).
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub DKJ Hanya Satu Putaran |