Pengadilan Negeri Bandung. Kontributor Bandung/ P. Aditya Prakasa
Medcom • 24 June 2024 10:28
Bandung: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu dilakukan karena tim bidang hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang tersebut.
Hakim Eman Sulaeman mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar dan jika tidak datang dikemudian hari, persidangan tetap berjalan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024
Baca: Polri Buka Peluang Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina
|