Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 16:13
Jakarta: Polri berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian online yang marak terjadi. Sebanyak 464 tersangka judi online ditangkap selama dua bulan dari April-Juni 2024.
"Dari 23 April-17 Juni 2024 Bareskrim mengungkap 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu mengatakan langkah itu diambil setelah Presiden Jokowi memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian daring. Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya uang Rp67 miliar.
"Dengan menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," beber jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Polri Diminta Sigap Petakan Bandar dan Jaringan Judi Online |