Satgas Gandeng Minimarket Tindak Layanan Top Up Judi Online

Judi online. Foto: Dok UMM

Satgas Gandeng Minimarket Tindak Layanan Top Up Judi Online

Kautsar Widya Prabowo • 19 June 2024 20:54

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring akan menggandeng pemilik minimarket dalam mengawasi aktivitas judi online. Pasalnya, satgas menemukan adanya layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online. 

"Yang terkait game online itu yang harus kita (tindak). Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. 

Hadi menjelaskan penindakan akan dilakukan berdasarkan nomor akun virtual. Pihaknya tidak akan menindak masyarakat yang hendak top up untuk pulsa.

"Apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," jelasnya.
 

Baca juga: Kejagung Janji Tangani Kasus Pegi Setiawan dengan Profesional


Satgas juga meminta bantuan TNI dan Polri dalam menangani kasus ini. Sejumlah personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan dikerahkan.

"Ini yang akan dibantu oleh (TNI dan Polri) untuk menutup (layana top up)," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)