Pegi Setiawan alias Perong (tengah) diduga otak pembunuhan Vina. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 17:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima kedatangan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam. Korps Adhyaksa memastikan akan meneliti berkas Pegi secara profesional.
"Beliau menyampaikan beberapa harapan ke depan jaksa penuntut umum seharusnya melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan baik cermat dan lengkap dengan prinsip profesionalitas. Berkaitan dengan itu, maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Harli mengatakan penelitian berkas adalah tugas jaksa penuntut umum (JPU). Siapa saja yang berwenang melakukan tugas itu, kata dia, harus melaksanakannya secara cermat, lengkap dan di atas prinsip profesionalitas serta akuntabel.
Harli memastikan akan menindaklanjuti surat yang disampaikan pihak Pegi Setiawan. Surat permintaan penelitian berkas dengan cermat itu akan disampaikan ke jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum).
"Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian. Karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah, jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," ungkap Harli.
Namun, dia belum bisa memastikan terkait pembentukan tim khusus sebagai meneliti berkas Pegi Setiawan. Pembentukan tim khusus akan dilihat perkembangan kasus bila ada kendala.
"Sampai saat ini belum ada," ucapnya.
| Baca juga: Pihak Pegi Setiawan Siapkan Saksi Ahli untuk Praperadilan |