Pihak Pegi Setiawan Siapkan Saksi Ahli untuk Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan. (Medcom.id/Siti Yona)

Pihak Pegi Setiawan Siapkan Saksi Ahli untuk Praperadilan

Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 14:53

Jakarta: Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, Muhammad Rizky atau Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat, mengaku siap menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdana atas gugatan penetapan tersangka digelar Senin, 24 Juni 2024.

"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata pengacara Pegi, Marwan Iswandi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

Marwan mengatakan pihaknya turut menyiapkan saksi ahli. Saksi ini akan dihadirkan untuk meringankan kliennya saat sidang nanti.

"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," kata Mayor TNI (Purn) itu.

Baca: Pihak Pegi Setiawan Sambangi Kejagung, Minta Jaksa Cermat Teliti Berkas

Untuk diketahui, tim hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 tersebut. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)