Laporan Soal Monopoli Bisnis di Lapas, KPK Diingatkan Jalankan UU

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Laporan Soal Monopoli Bisnis di Lapas, KPK Diingatkan Jalankan UU

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2024 22:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti soal dugaan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tugas tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyampaikan dugaan monopoli bisnis di lapas masuk ke dalam delik khusus di UU Tipikor. Sebab, hal itu terjadi karena konflik kepentingan di pengadaan di pemerintahan.

"Pertama, kasus ini (dugaan monopoli bisnis) merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.

Praswad menjelaskan tindak lanjut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di pemerintah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sehingga, tak ada alasan bagi KPK mengabaikan laporan tersebut.
 

Baca juga: KPK Diminta Transparan dalam Memproses Laporan Masyarakat

"Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.

Praswad menyebut konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai urgen Indonesia. Sehingga, dibutuhkan penanganan yang komprehensif agar tercipta penegakan hukum independen. 

"Hal tersebut melingkupi pula independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut, maka kasus (dugaan monopoli bisnis di lapas) dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia.

Sebelumnya, dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dilaporkan Komrad Pancasila kepada KPK.Laporan disampaikan pada Mei 2023. 
 
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)
kpk