Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2024 22:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti soal dugaan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tugas tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyampaikan dugaan monopoli bisnis di lapas masuk ke dalam delik khusus di UU Tipikor. Sebab, hal itu terjadi karena konflik kepentingan di pengadaan di pemerintahan.
"Pertama, kasus ini (dugaan monopoli bisnis) merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Praswad menjelaskan tindak lanjut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan di pemerintah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sehingga, tak ada alasan bagi KPK mengabaikan laporan tersebut.
Baca juga: KPK Diminta Transparan dalam Memproses Laporan Masyarakat |