Revisi UU Wantimpres Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Revisi UU Wantimpres Disepakati Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 18:31

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 10 September 2024.

Seluruh fraksi menyatakan setuju. Para perwakilan fraksi juga menyampaikan pandangannya.

Pada rapat itu juga dihadiri perwakilan dari pemerintah. Yakni, Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
 

Baca juga: Ketua Wantimpres Disepakati Bisa Dijabat Bergilir

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan perlu menyesuaikan frasa dalam UUD 1945. Sehingga, tak membuat publik bingung.

"Ini supaya tidak menimbulkan confused di publik, bahwa di UUD hanya disebutkan bahwa presiden dapat menentukan dewan pertimbangan, huruf kecil tanpa nama belakangnya," jelas Awiek.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)