Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 18:31
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 10 September 2024.
Seluruh fraksi menyatakan setuju. Para perwakilan fraksi juga menyampaikan pandangannya.
Pada rapat itu juga dihadiri perwakilan dari pemerintah. Yakni, Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas.
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
Baca juga: Ketua Wantimpres Disepakati Bisa Dijabat Bergilir |