Istana ilustrasi. MI/Saskia
Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 16:12
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir. Hal ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Awalnya pada rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 24 ayat 2. Pihak pemerintah mengusulkan klausul tersebut diubah sehingga ketua wantimpres bisa dijabat bergantian dari anggota yang ada.
"Sehingga ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan pemerintah hanya mengikuti sistem presidensial.
"Dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalau pun memungkinkan, ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah anggota diserahkan kepada presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," beber Supratman.
Baca juga: Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung |