Dilaporkan Hilang, Remaja Putri di Bengkulu Disekap dan Dicabuli di Kebun Sawit

Pelaku pencabulan berinisial AA (kaos hitam) saat ditangkap di gubuk di tengah kebun sawit di Bengkulu Utara. (MGN/Feri Jaya Saputra)

Dilaporkan Hilang, Remaja Putri di Bengkulu Disekap dan Dicabuli di Kebun Sawit

Ferry Jaya Saputra • 11 September 2024 14:56

Bengkulu: Seorang pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilaporkan hilang oleh keluarga. Ternyata ia menjadi korban penyekapan oleh seorang pria yang dikenalnya lewat akun media sosial. 

Korban yang sempat disekap selama 1 hari di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit diketahui menjadi korban persetubuhan sebanyak beberapa kali oleh pelaku. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan kabur ke rumah rekannya.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Sekarang sedang proses penyidikan," terang Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, Selasa, 11 September 2024.

Tim Opsnal Singa Jaya, Polsek Padang Jaya, Polres Bengkulu Utara,menangkap pelaku berinisial AA warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, di sebuah pondok kebun kelapa sawit tempat pelaku AA melakukan penyekapan terhadap korban berinisial NU.

Ratno mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban pamit kepada orang tuanya ingin berbelanja ke warung. Sejak itulah korban tidak pernah kembali ke rumahnya selama 1x24 jam, sehingga pihak keluarga melaporkan hilangnya korban ke Polsek Padang Jaya.
 

Baca juga: Didalangi Kekasihnya Sendiri, Siswi SMK di Labuhanbatu Disekap dan Dicabuli 10 Pria

Setelah sempat dinyatakan hilang, pada ke keesokan harinya pihak keluarga menerima informasi dari salah satu rekan korban bahwa korban ada di salah satu rumah rekannya. Di situlah diketahui bahwa korban ternyata bertemu dengan pelaku berinisial AA hingga akhirnya disekap selama 1 hari di pondok kebun kelapa sawit.

Saat berada di pondok kebun kelapa sawit korban diketahui dipaksa oleh pria berinisial AA yang dikenalnya lewat media sosial itu untuk berhubungan intim layaknya suami istri sebanyak beberapa kali.

Beruntung korban berhasil melarikan diri dari pondok kebun kelapa sawit langsung menuju ke rumah salah satu rekannya dan menceritakan kejadian yang di alaminya ke pada pihak keluarga.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Jaya dan saat itu juga pelaku berinisial AA langsung diringkus di pondok kebun kelapa sawit tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku berinisial AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Padang Jaya guna menggali keterangan lebih lanjut kemungkinan adanya korban lain.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berinisial A-A terancam dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)