Penyidik KPK Mendalami Proses Uji Coba SKIPI

Ilustrasi penyidik KPK. Medcom

Penyidik KPK Mendalami Proses Uji Coba SKIPI

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 08:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses uji coba dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Selasa, 10 September 2024.

“Saksi yang hadir didalami perihal uji coba kapal SKIPI,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi, yakni RR. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, RR merupakan tim teknis dan penyusun HPS, Rifki Rezfani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci jawaban RR saat ditanya penyidik. Informasi dari RR bakal dipakai untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan SKIPI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Keempat orang itu, yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
 
Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun tersebut.
 
Namun setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.
 
Selama proses pengadaan Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

Kemudian, pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.
 

Baca Juga:

KPK Ulik Pengadaan SKIPI di KKP


Aris membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055.
 
Tak hanya itu, KPK mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.
 
Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark up volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)