Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar, Pengawasan OJK Harus Ketat

Ilustrasi pinjaman online. Foto: dok Media Konsumen.

Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar, Pengawasan OJK Harus Ketat

Insi Nantika Jelita • 18 July 2024 22:44

Jakarta: Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengungkapkan perlu ada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
 
Pengawasan OJK, terangnya, seperti kepatuhan terhadap batasan pinjaman maksimum, pengawasan atas evaluasi kelayakan kredit yang dilakukan oleh platform, dan menegakkan transparansi serta pelaporan yang akurat.
 
"Dengan meningkatnya risiko kredit dan penagihan yang lebih sulit, diperlukan pengawasan lebih kompleks dan ketat dari OJK untuk menjaga kualitas portofolio pinjaman," kata Arianto kepada Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.
 
OJK juga diminta memastikan platform P2P lending memiliki sistem manajemen risiko yang kuat untuk mengelola pinjaman besar. Selain itu, OJK juga dituntut memberikan dan menegakkan perlindungan terhadap konsumen karena adanya risiko gagal bayar dari bunga dan denda yang tinggi.
 

Baca juga: OJK Godok Aturan Masyarakat Bisa Pinjam hingga Rp10 Miliar di Pinjol
 

Penilaian kelayakan peminjam harus jujur dan teliti

 
Kreditur, lanjut Arianto, juga harus melakukan penilaian kelayakan yang jujur dan teliti terhadap debitur. Kemudian, kreditur juga mesti melakukan pencairan dan sesuai risk appetite atau selera risiko yang merupakan tingkat risiko yang diterima perusahaan pinjol dalam menyalurkan dananya.
 
Dia menegaskan kepada kreditur atau P2P lending agar memposisikan berbeda pembiayaan produktif atau komersial dengan pembiayaan konsumtif.
 
"Gagal bayar ini risiko kredit yang harus dipahami dan dimitigasi oleh seluruh kreditur," tegas Arianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)