Komisi X DPR Dukung Supriyani Dapat Keadilan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Komisi X DPR Dukung Supriyani Dapat Keadilan

Despian Nurhidayat • 25 October 2024 14:15

Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang mengalami permasalahan hukum. Diharapkan, Suriyani mendapat keadilan.

“Tragedi ini banyak menyita perhatian publik dari berbagai pihak. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, perlu menyampaikan bahwa kami memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Hetifah kepada Media Indonesia, Jumat, 25 Oktober 2024.

Politikus Partai Golkar itu meminta penegak hukum mengusut tuntas permasalahan tersebut. Pengusutan harus mengedepankan prinsip keadilan.

“Komisi X DPR RI juga meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai dalam Kasus Guru Supriyani


Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru.

Selain itu, Hetifah menuturkan pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia. Hal itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” ujar dia.

Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)