23 October 2024 16:28
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim rilis yang menegaskan bahwa permintaan uang damai dalam kasus yang menimpa guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan yang viral di media sosial adalah tidak benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian.
"Kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Kombes Iis Kristian, baru-baru ini.
Selain itu dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa empati Polri.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik dengan pertimbangannya tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ungkap Iis.
Iis juga membantah korban meminta sejumlah uang kepada tersangka. Berdasarkan informasi, uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.
Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan juga telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
"Termasuk juga perlindungan akan terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ucap Iis.
Baca juga: Polda Sultra Selidiki Kesalahan Prosedur Kasus Guru Honorer Dipolisikan |