Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai dalam Kasus Guru Supriyani

23 October 2024 16:28

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim rilis yang menegaskan bahwa permintaan uang damai dalam kasus yang menimpa guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan yang viral di media sosial adalah tidak benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian.

"Kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya," kata Kombes Iis Kristian, baru-baru ini. 

Selain itu dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan rasa empati Polri

"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik dengan pertimbangannya tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ungkap Iis.

Iis juga membantah korban meminta sejumlah uang kepada tersangka. Berdasarkan informasi, uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.

Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan juga telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.

"Termasuk juga perlindungan akan terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," ucap Iis. 
 

Baca juga: Polda Sultra Selidiki Kesalahan Prosedur Kasus Guru Honorer Dipolisikan

Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honor dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.

"Kami sudah menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan morel. Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru," kata dia.

Di sisi lain, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani menyatakan hanya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat korban belajar di SD Negeri Baito. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)