Polisi Pastikan Guru Honorer Supriyani Tak Ditahan

Ilustrasi Polri/Medcom.id.

Polisi Pastikan Guru Honorer Supriyani Tak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 13:54

Jakarta: Polisi memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak pernah ditahan selama proses penyidikan. Supriyani menjadi tersangka dugaan pemukulan anak polisi.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pada tahap penyidikan penyidik pertimbangannya tidak melalukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 23 Oktober 2024.

Iis juga membantah pihak korban meminta sejumlah uang kepada Supriyani. Berdasarkan informasi uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.

"Dalam penanganan perkara ini sebagaimana yang beredar di media bahwasanya pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor, dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks," ungkap Iis.

Iis memastikan Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
 

Baca: Dibebaskan, Kasus Guru Honor Diduga Pukul Anak Polisi Tetap Lanjut ke Persidangan

"Termasuk juga perlindungan akan terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan dengan mempertimbangkan bahwa terlapor adalah sebagai tenaga pengajar," terangnya.

Di samping itu, Polda Sultra dipastikan akan menerima informasi terkait kasus ini dari pihak mana pun. Hal tersebut diyakini sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan.

Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honor dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.

"Kami sudah menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan morel. Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru," kata dia.

Di sisi lain, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani menyatakan hanya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat korban belajar di SD Negeri Baito. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)