Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 13:54
Jakarta: Polisi memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak pernah ditahan selama proses penyidikan. Supriyani menjadi tersangka dugaan pemukulan anak polisi.
"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pada tahap penyidikan penyidik pertimbangannya tidak melalukan upaya penahanan terhadap tersangka. Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 23 Oktober 2024.
Iis juga membantah pihak korban meminta sejumlah uang kepada Supriyani. Berdasarkan informasi uang yang diminta sebagai tanda perdamaian mencapai Rp50 juta.
"Dalam penanganan perkara ini sebagaimana yang beredar di media bahwasanya pelapor meminta sejumlah uang kepada terlapor, dalam kesempatan ini kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar dan merupakan sebuah hoaks," ungkap Iis.
Iis memastikan Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara prosedural. Sesuai dengan peristiwa dan fakta hukum. Bahkan, sesuai dengan undang-undang khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban.
Baca: Dibebaskan, Kasus Guru Honor Diduga Pukul Anak Polisi Tetap Lanjut ke Persidangan |