Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani

Guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. MI

Jaksa Hadirkan 8 Saksi di Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani

Media Indonesia • 24 October 2024 15:29

Konawe Selatan: Sidang perdana Guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 24 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan 8 saksi. 8 saksi yang dihadirkan itu terdiri dari 3 saksi anak (siswa), 3 guru dan kedua orang tua terduga korban.

“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak. Ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orang tua," kata Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna.

“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” sambung Ujang.

Ia melanjutkan, merespons penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, JPU sesuai dengan kapasitasnya meneliti berkas perkara dari penyidik.
"Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21. Untuk kebenaran materil saat inilah akan diungkap dalam proses persidangan,” jelas Ujang.

Sementara itu, saat berlangsungnya persidangan, ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan. Seruan aksi  ini, merupakan bentuk solidaritas atas dugaan tindak kriminalisasi terhadap Supriyani.
 

Baca: Guru Honorer Terdakwa Kasus Penganiayaan di Konawe Selatan Mengaku Tidak Bersalah

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo menegaskan, pihaknya mogok mengajar menghadiri persidangan Supriyani. "Kami rela tidak masuk mengajar demi membela saudara kami, bebernya.

Ia menambahkan, kehadiran guru-guru di PN Andoolo sebagai penguat bagi Supriyani dalam menghadapi perkara yang dihadapi. Ia berharap, Supriyani mendapatkan keadilan sebab kata dia, Supriyani merupakan korban.

"Kami memohon, agar Ibu Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak pernah dia lakukan," kata dia.

Sebelumnya, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

 Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)