Kapolri Didorong Pelototi Kasus Mangkrak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom/Siti Yona Hukmana

Kapolri Didorong Pelototi Kasus Mangkrak

Siti Yona Hukmana • 27 October 2024 11:28

Jakarta: Perkara pengondisian Gregorius Ronald Tannur dinilai mesti menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Khususnya, dalam penyelesaian kasus-kasus mangkrak yang tak kunjung selesai.

"Kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," kata pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.

Salah satu kasus mangkrak yang menjadi sorotan, yakni perkara payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Hudi menyebut kasus itu mangrak selama 10 tahun.

Kapolri, kata dia, dapat turun tangan dan meminta klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang jalan di tempat ini. Dia khawatir ada pengondisian seperti perkara Ronald Tannur.

Pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor tersebut, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa, 13 Juni 2023.
 

Baca Juga: 

Polri: Sosok Wakapolri Pasti Jenderal Bintang 3 Terbaik


Namun, pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

"Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis, 8 Juni 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)