Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu di Lampung Timur

Barang bukti kasus produksi sabu rumahan di Lampung. (MGN/Andriego)

Polisi Bongkar Industri Rumahan Sabu di Lampung Timur

Media Indonesia • 21 March 2024 19:52

Lampung: Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.

Wakapolres Komisaris Sugandhi Satria Nugraha, mengutarakan telah menangkap tersangka berinisial FP, 30.

"Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu, 17 Maret 2024, sore kemarin," kata Sugandhi di Lampung Timur, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, terungkap tersangka selain menjual juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu.
 

Baca juga: Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, polisi menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)