Pemerintah Berkilah Penaikan Tarif PPN Sudah Sesuai UU

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Berkilah Penaikan Tarif PPN Sudah Sesuai UU

Media Indonesia • 22 March 2024 19:31

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik bertahap sejak 2022 telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
"Terkait PPN, itu (ada) di UU HPP. Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian (tarif naik bertahap jadi 12 persen paling lambat 2025)," ujarnya kepada pewarta seusai menggelar Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
 
Airlangga menambahkan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 itu akan tercermin dari angka penerimaan perpajakan dalam APBN 2025 yang sedang disusun oleh pemerintah.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspada Kenaikan Inflasi saat Kerek PPN Tahun Depan
 

Tergantung pemerintahan selanjutnya

 
Namun demikian, Airlangga juga tak menutup kemungkinan jika pemerintahan baru nantinya tak menghendaki penaikan tarif PPN dan menyebabkan perubahan pada angka-angka anggaran di tahun depan.
 
"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya," tutur Airlangga.
 
Diketahui, penyesuaian tarif PPN mengacu pada Pasal 7 UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP.
 
Beleid itu mengamanatkan penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap, yaitu dari sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022 dan kemudian menjadi sebesar 12 persen yang akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)