Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Media Indonesia • 22 March 2024 19:31
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik bertahap sejak 2022 telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Terkait PPN, itu (ada) di UU HPP. Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian (tarif naik bertahap jadi 12 persen paling lambat 2025)," ujarnya kepada pewarta seusai menggelar Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Airlangga menambahkan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 itu akan tercermin dari angka penerimaan perpajakan dalam APBN 2025 yang sedang disusun oleh pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Waspada Kenaikan Inflasi saat Kerek PPN Tahun Depan |