Pemerintah Diminta Waspada Kenaikan Inflasi saat Kerek PPN Tahun Depan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Diminta Waspada Kenaikan Inflasi saat Kerek PPN Tahun Depan

Media Indonesia • 20 March 2024 16:53

Jakarta: Pada April 2022 lalu ketika terjadi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, memberikan dampak inflasi yang cukup tinggi.

"Inflasi yang terjadi pada saat itu adalah 0,95 persen, year on year langsung mencapai 3,47 persen," kata Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus saat Diskusi Publik Indef pada Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun berdasarkan kelompok pengeluaran mengambil andil inflasi pada saat itu adalah dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil paling besar 0,40 persen. Kemudian diikuti transportasi dengan andil 0,29 persen.

"Jadi kira-kira arahnya tuh nanti akan seperti ini ya, dimana nanti inflasi bisa mencapai lebih dari 0,95 persen. Kemudian juga yang tertinggi itu adalah tentu saja akan berdampak terhadap kenaikan harga untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau," papar dia.
 

Baca juga: Kenaikan PPN Bisa Menyandera Pertumbuhan Ekonomi RI
 

Bakal memukul daya beli masyarakat menengah bawah


Menurut Heri, sebagian masyarakat golongan menengah bawah sebagian besar menggunakan pendapatannya bisa di atas 90 persen ke sektor makanan, minuman dan tembakau.

"Tentu saja kalau ada kenaikan yang paling besar di kelompok makanan, minuman, dan tembakaunya akan sangat memukul perekonomian atau daya beli masyarakat menengah ke bawah."

"Hal ini yang terjadi pada 2022 ya, jadi inflasi tingginya disumbang salah satunya oleh kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen. Meskipun memang banyak faktor lain sepanjang 2022," ungkap Heri.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)