Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 20 March 2024 13:06
Jakarta: Pemerintah telah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada 2025. Akan tetapi kenaikan PPN ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Rencana menaikkan tarif PPN ini disinyalir dapat mewujudkan optimalisasi perpajakan di Indonesia. Namun, kebijakan kenaikan PPN ini harus diperhatikan kembali, hal ini dikarenakan kelompok menengah bawah akan berkorban lebih besar.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef Abdul Manap Pulungan menyebut, kenaikan tarif PPN akan terasa berdampak terhadap perekonomian.
"Jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi karena selama 2023 itu memang sudah turun dari 5,31 persen di 2022 menjadi 5,05 persen di 2023," kata Abdul Manap pada Diskusi Publik Indef, Rabu, 20 Maret 2024.
Diketahui, pada 2022 menjadi tahun dimana PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan PPN tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, sebab diimbangi dengan kenaikan harga komoditas dunia.
"Kenapa tidak terasa penurunan pertumbuhan di 2022 meskipun saat itu ada kenaikan tarif PPN? Sebagaimana kita ketahui, tahun 2022 itu ada kenaikan harga komoditas dunia yang sangat signifikan sehingga kenaikan PPN itu tidak berdampak signifikan terhadap ekonomi," jelas dia.
Baca juga: Beri Dampak Buruk, Wacana PPN 12% Jalan Pintas Menaikkan Pendapatan Negara |