Jakarta: Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai kritik.
Kebijakan itu dinilai menjadi jalan pintas yang diambil pemerintah dan dikhawatirkan berdampak buruk pada masyarakat.
"Saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan. Tidak kreatif bahkan akan berdampak luas membebani rakyat," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, dikutip Jumat, 15 Maret 2024.
Genjot pendapatan negara
Said mafhum rencana kenaikan PPN akan menggenjot pendapatan negara antara Rp350 triliun hingga Rp375 triliun. Namun pemerintah juga perlu mempertimbangan dampak lain.
"Misalnya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen," papar dia.
Selain itu, upah minimal akan menjadi anjlok. Sehingga pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.
"Pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Apalagi pada 2022 pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen," ujar dia.