Ilustrasi. Foto: MI
Fetry Wuryasti • 12 March 2024 09:37
Jakarta: Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan paling lambat 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, dilansir Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.
Baca juga:
PPN Naik, Antara Penerimaan Negara atau Daya Beli? |