Penaikan PPN Jadi 12% Diterapkan 1 Januari 2025

Ilustrasi. Foto: MI

Penaikan PPN Jadi 12% Diterapkan 1 Januari 2025

Fetry Wuryasti • 12 March 2024 09:37

Jakarta: Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan paling lambat 1 Januari 2025.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan kenaikan PPN disebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Dwi, dilansir Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.
 

Baca juga: 

PPN Naik, Antara Penerimaan Negara atau Daya Beli?

Penyesuaian tarif PPN sudah lama ditetapkan


DJP menegaskan penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu: Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dampak penyesuaian tarif terhadap penerimaan masih dalam kajian internal DJP. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan publikasi secara intensif sesuai strategi komunikasi terkait penyesuaian tarif PPN tersebut.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)