Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 October 2023 09:50
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Sebanyak tiga saksi diperiksa hari ini.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ade tak membeberkan identitas pegawai KPK dan dua saksi lainnya. Ketiga saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.
Ade menyebut sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan hingga Rabu malam, 11 Oktober 2023. Dia juga tidak membeberkan identitas ke-11 saksi. Namun, dua saksi di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober (Senin)," ujar Ade.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kombes Irwan dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dia tiba pukul 13.10 WIB dan diperiksa hingga pukul 22.30. Polisi menyebut Irwan diperiksa selama tujuh jam di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut materi pertanyaan menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
7 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa tujuh orang dalam tahap penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Salah satunya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang yang terdiri sopir, ajudan Syahrul, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.