Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hadiez.
Candra Yuri Nuralam • 7 March 2024 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tersangka terhadap mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.
Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.
“Satu (tersangkanya), dia sendiri, pelaku tunggal,” ujar Novel.
Baca:
Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Mencuri Ikan di Kepri |