Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Dok. Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 27 February 2024 23:20
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024 adalah hal yang berbeda. Dia menilai masalah penyalahgunaan kekuasaan Presiden hanya bisa diselesaikan lewat hak angket.
“Bagaimana Presiden menyalahgunakan kekuasaannya ini memang tidak bisa dibongkar dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, jadi memang forum yang paling tepat adalah hak angket,” kata Bivitri dalam tayangan Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi hasil pemilu memang harus dibongkar dalam forum hak angket. Dalam proses ini, DPR melakukan fungsi pengawasannya.
“Menurut saya hak angket tetap dan sangat perlu untuk dilakukan, jangan dikait-kaitkan dengan apa yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Bivitri.
Bivitri khawatir permasalahan tersebut tak dapat dibahas seacara utuh jika hanya bertumpu pada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada keterbatasan waktu.
“Mahkamah Konstitusi itu perkara hanya disidang dalam waktu dua minggu saja, biasanya karena keterbatasan waktu, MK juga akan membatasi saksi yang dipanggil, ahli yang dipanggil, dan seterusnya,” ujar Bivitri.
Baca Juga:
Tantangan DPR Jalankan Fungsi Pengawasan Melalui Hak Angket |