Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden Dinilai Hanya Bisa Diselesaikan Lewat Hak Angket

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. Dok. Tangkapan Layar

Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden Dinilai Hanya Bisa Diselesaikan Lewat Hak Angket

Imanuel R Matatula • 27 February 2024 23:20

Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024 adalah hal yang berbeda. Dia menilai masalah penyalahgunaan kekuasaan Presiden hanya bisa diselesaikan lewat hak angket.

“Bagaimana Presiden menyalahgunakan kekuasaannya ini memang tidak bisa dibongkar dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, jadi memang forum yang paling tepat adalah hak angket,” kata Bivitri dalam tayangan Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut dia, kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi hasil pemilu memang harus dibongkar dalam forum hak angket. Dalam proses ini, DPR melakukan fungsi pengawasannya.

“Menurut saya hak angket tetap dan sangat perlu untuk dilakukan, jangan dikait-kaitkan dengan apa yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Bivitri.

Bivitri khawatir permasalahan tersebut tak dapat dibahas seacara utuh jika hanya bertumpu pada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada keterbatasan waktu.

“Mahkamah Konstitusi itu perkara hanya disidang dalam waktu dua minggu saja, biasanya karena keterbatasan waktu, MK juga akan membatasi saksi yang dipanggil, ahli yang dipanggil, dan seterusnya,” ujar Bivitri.
 

Baca Juga: 

Tantangan DPR Jalankan Fungsi Pengawasan Melalui Hak Angket


Dengan keterbatasan yang ada, kata Bivitri, seringkali kebenaran materiel tidak dapat diungkapkan dalam persidangan di MK. Menurut dia, hal tersebut sudah terbukti dalam sengketa hasil pemilu 2009, 2014, dan 2019.

“MK itu makanya sering kali kita sebut dengan Mahkamah Kalkulator, karena dia hanya akan memperhitungkan perhitungan-perhitungan suara,” ungkap Bivitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)