Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Medcom.id
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto terkait penyelesaian target kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus BLBI, saat ini tengah ditangani satuan tugas (satgas).
"Nanti kita koordinasikan dengan pak menko yang baru," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
BLBI adalah dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia kepada bank umum pada saat krisis moneter 1998 dengan jumlah sekitar Rp144 triliun. Jumlah penerima dana BLBI sekitar 48 bank.
Adapun realisasi pengembalian aset negara dari kasus BLBI baru mencapai Rp34 triliun dari total perkiraan Rp111 triliun.
Hadi sebelumnya mengungkapkan masalah BLBI juga menyangkut eksekusi tanah milik obligator. Ia berjanji akan berkoordinasi menyelesaikannya.
Pemerintah memperpanjang masa kerja satgas BLBI
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dengan adanya Keppres tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021.
Sedangkan Satgas BLBI dibentuk untuk penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Masa kerja Satgas itu memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI.
Sesuai amanat Keppres, Satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp110,45 triliun dari para obligor. Namun, daftar aset yang didaftarkan saat pemberlakuan BLBI itu masih tercecer.