Modus Curangi Pengadaan Barang dan Jasa Tetap Ditemukan Meski Sudah Didigitalisasi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Modus Curangi Pengadaan Barang dan Jasa Tetap Ditemukan Meski Sudah Didigitalisasi

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2024 09:42

Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong penggunaan sistem digital dalam pengadaan barang, dan jasa. Meski sudah digunakan, modus curang masih kerap ditemukan.

“Kami di Stranas PK mendorong supaya ada dashbordnya. Jadi kayak ada redflagnya nih. Redflag-nya masih kita bikin dari empat modus,” kata Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariyati dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 3 Maret 2024.

Niken mengatakan ada empat modus yang ditemukan oleh pihaknya. Pertama yakni, adanya instansi yang membeli barang dari satu penyuplai secara berulang.

“Ada yang sampai enam sampai tujuh kali dia bahkan ada yang keluar dan seterusnya,” ujar Niken.

Instansi pemerintahan seharusnya tidak boleh membeli barang berulang dari satu tempat yang sama. Pola itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada auditor.

Modus kedua yakni pembelian di saat harga sedang mahal. Padahal, kata Niken, sistem digitalisasi bisa memberikan informasi waktu saat barang menjadi murah, dan toko lain yang memberi harga tidak teralu mahal.

“Terus yang kedua kalau saya beli di saat harganya mahal, jadi dia biasanya harganya tadi Rp10.000 tiba-tiba dia pas mahal, saya beli, saya klik. Terus entar enggak lama turun lagi, itu ada,” ujar Niken.
 

Baca juga: 

KPK Minta Mahasiswa Ikut Pantau Sidang


Modus ketiga yakni kecepatan pembelian. Stranas PK melihat masih banyak instansi pemerintahan melakukan transaksi dengan toko yang baru mempublikasikan dagangannya.

“Terus kemudian yang ketiga ini orang baru tayang, baru tayang enggak lama langsung diklik beli,” ucap Niken.

Kejanggalan itu masuk dalam peringatan sistem digital. Apalagi, kata Niken, banyak pembelian seperti itu dilakukan di jam yang tidak wajar.

“Jamnya, jam 23 jam 00, bukan jam kerja gitu ya pada saat ngekliknya. Itu juga sebenarnya sudah sudah modus-modus seperti itu ketauan,” kata Niken.

Pembelian normal seharusnya paling cepat dilakukan dalam waktu 24 jam setelah barang dimasukkan ke dalam sistem oleh toko. Namun, Stranas PK mencatat ada beberapa instansi membeli dalam hitungan detik, dan menit.

Kejanggalan terakhir yakni pembelian dilakukan saat pengadaan barangnya masih disusun. Transaksi sebelum toko siap ini masuk dalam pemantauan sistem digital yang sudah dibuat.

“Pada saat saya lagi menyusun paket, yang namanya nyusun paket kan belanja ini dan ini dan seterusnya kan kelihatannya di dalam dashboard digital,” terang Niken.

Modus itu belum masuk dalam pelanggaran korupsi. Namun, Stranas PK menyebut ada indikasi tindakan rasuah yang harus dipantau dari perilaku tidak wajar itu.

Stranas PK meminta seluruh instansi pemerintahan tidak sembarangan dalam melakukan transaksi barang, dan jasa setelah sistem digitalisasi diterapkan. Auditor juga diminta melakukan teguran jika melihat kejanggalan terjadi.

“Nah makanya kami minta teman-teman tuh supaya menyampaikan karena biar tahu bahwa sebenarnya ini diawasi loh jangan ugal-ugalan lah kalau kayak gitu di beberapa titik,” tutur Niken.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)