Ketua MK Anwar Usman/MI/Barry Fathahilah
M Sholahadhin Azhar • 23 October 2023 12:38
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kesempatan menjadi calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) hanya dua kali. Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.
Hakim Konstitusi membeberkan alasan menolak gugatan itu. Anwar menyebut permohonan itu tak beralasan menurut hukum.
MK menilai gugatan Nomor 104 yang dilayangkan Gulfino Gueveratto kehilangan objek. Karena, memakai Pasal 169 huruf N UU Pemilu sebagai objek pemohonan.
Pasal tersebut telah berubah makna seiring dikabulkannya Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kini, calon yang sedang dan pernah menjabat sebagai kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk ikut pemilihan presiden.
"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu dimohonkan Almas Tsaqibbirru Re A.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.