KPU Didesak Percepat Penghitungan Suara Manual

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Didesak Percepat Penghitungan Suara Manual

Media Indonesia • 17 February 2024 06:37

 Jakarta:  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menuntaskan perhitungan suara secara manual. Ini untuk menyikapi banyaknya dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, jika KPU mau untuk mempercepat proses perhitungan suara, hal itu bisa dilakukan. Meski, KPU telah menetapkan batas maksimal perhitungan suara sampai 35 hari.

“Harusnya bisa dipercepat. Tidak perlu menunggu 35 hari. Karena 35 hari itu maksimal. Seharusnya sih bisa lebih cepat dan memang kalau misalnya ada itikad baik, prosesnya itu dipercepat,” kata Kahfi kepada Media Indonesia, Jumat, 16 Februari 2024.

Namun ia juga mengingatkan percepatan proses penghitungan suara ini tidak meninggalkan proses yang transparan dan akurat. Apalagi menurut dia, proses paling panjang itu akan ada di kecamatan.

“Setelah proses rekapitulasi di kecamatan itu selesai, maka proses selanjutnya itu bertingkat ke kab/kota, provinsi sampai nasional, proses di nasional itu lebih cepat. Sehingga kita bisa tahu langsung hasilnya,” ujar dia.
 

Baca juga: 

KPU Catat 23 Petugas KPPS Meninggal, Ribuan Lainnya Sakit



Kahfi juga menyarankan saksi dan petugas di TPS bisa mendokumentasikan kertas C1. Terlebih mengingat banyaknya dugaan manipulasi suara di proses input.

Dokumentasi menjadi sangat penting. Selain untuk mengawal perhitungan suara dengan transparan, juga untuk menjadi pegangan dan bukti apabila kelak ada perselisihan hasil pemilu.

“Itu bisa jadi bentuk dokumentasi, bukti, untuk misalnya mau diajukan ke Bawaslu atau MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu ketika ditemukan kecurangan atau kesalahan hitung atau kesalahan input,” ujarnya. (Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)